Pasal 4 (1) SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan€pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a)€Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak€Penjualan atas Barang
Selain kewajiban, PKP juga mempunyai hak-hak tertentu yang telah diatur dalam UU PPN, yaitu: Hak untuk mengkreditkan pajak masukan . Kendati demikian, rumusan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘a’ UU PPN tidak memperbolehkan adanya pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
selain pkp pasal 9 ayat 4(b) adalah pkp yg berhak mengajukan restitusi ppn h. ppn pasal 16 c kegiatan membangun sendiri bangunan permanen diatas 200 meter persegi
PKP kriteria tertentu yang dimaksud adalah PKP yang sesuai dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP yakni wajib pajak dengan kriteria wajib pajak patuh. Bukan PKP yang berisiko rendah sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN. Baca Juga: Percepatan Restitusi PPN Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu. PKP Berisiko Rendah Tidak Akan Mendapatkan SKPPKP
PPh 21 Terutang = Tarif PPh x PKP. PPh 21 Terutang = 5% x Rp6.000.000. PPh 21 Terutang = Rp300.000 per tahun. Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut sudah dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja, sehingga saat Ahmad melaporkan SPT Tahunan, maka pajaknya akan nihil. Contoh 2. Malik seorang kepala keluarga dengan tanggungan 1 anak.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, ketentuan pengajuan restitusi pada akhir tahun buku ini tidak berlaku bagi: (i) PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud, (ii) PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN, (iii) PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak
Jika belum memiliki akun PKP, segera daftarkan diri Anda di KPP terdekat. Selain itu, Anda juga bisa membuat akun PKP secara mandiri dengan cara registrasi secara online. 3. Login Lalu Buat Ralat Setelah berhasil login dengan akun PKP Anda, berikutnya adalah membuat pembetulan. Caranya dengan memilih menu SPT pada laman e-Faktur yang sudah terbuka.
. jlysvyn1sy.pages.dev/348jlysvyn1sy.pages.dev/354jlysvyn1sy.pages.dev/464jlysvyn1sy.pages.dev/135jlysvyn1sy.pages.dev/839jlysvyn1sy.pages.dev/574jlysvyn1sy.pages.dev/505jlysvyn1sy.pages.dev/356jlysvyn1sy.pages.dev/475jlysvyn1sy.pages.dev/743jlysvyn1sy.pages.dev/104jlysvyn1sy.pages.dev/482jlysvyn1sy.pages.dev/335jlysvyn1sy.pages.dev/999jlysvyn1sy.pages.dev/385
selain pkp pasal 9