GajiTak Dibayar, Guru Honorer Mengadu ke Istana 27/04/2021 Indra Negara JALAN KAKI: Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Bekasi, berjalan kaki dari kantor Pemkab Bekasi, menuju kantor Komnas HAM RI, dan Istana Presiden, di Jakarta, Senin (26/4). ARIESANT/RADAR BEKAS Share
- Lantaran tidak kunjung menerima gaji sejak Januari 2021, sejumlah guru honorer asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara. Rencananya, para guru honorer ini akan mengadukan nasibnya langsung kepada Presiden Joko Widodo. Aksi ini mengundang keprihatinan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dengan tegas ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan masalah ini. "Kita meminta Pemerintah Daerah Bekasi untuk segera merespons dan membayarkan gaji para guru honor. Apalagi informasi yang kita terima, gaji mereka belum dibayarkan sejak bulan Januari 2021," tuturnya, Selasa 27/4/2021. Senator asal Jawa Timur itu menilai kondisi ini sangat menyusahkan bagi para guru. "Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memperhatikan nasib para honor. Jangan menunda pembayaran gajinya. Gaji guru honor sudah kecil lalu digantung pula, hal ini pasti menyusahkan kehidupan para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Harus ada empati buat mereka," pintanya. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengaku bisa mengerti keresahan para guru yang membuat mereka harus turun ke jalan. "Keresahan yang dialami para guru honor ini sangat wajar, apalagi ini sedang bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Dan ada keluarga yang harus mereka nafkahi. Jadi tolong hal tersebut dipikirkan," kata LaNyalla miris. *
Tidakkunjung menerima gaji sejak januari 2021, sejumlah guru honorer asal cikarang, kabupaten bekasi, melakukan aksi jalan kaki menuju istana negara. Adapun, pemerintah membuka kuota formasi pppk guru 2021 sebanyak 1.002.616 untuk guru bk, tik, matematika, panjaorkes, dan seni budaya di tingkat provinsi.
Sejumlah Guru honorer melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 26/4/2021. Aksi jalan kaki tersebut menuntut pembayaran gaji guru honorer yang belum dibayarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dari Bulan Januari 2021. BEKASI - Forum Pembela Honorer Indoneia FPHI Kabupaten Bekasi melakukan long march dari Kabupaten Bekasi ke Istana Negara pada Senin 26/4 lalu. Aksi tersebut menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi membayar honor yang belum dibayarkan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, H Carwinda, meminta FPHI untuk kembali serta duduk bersama. "Saya minta teman-teman GTK Non ASN yang saat ini melakukan aksi, ayo kembali mengajar, kembali ke sekolah melaksanakan fitrahnya sebagai guru, menjalankan tupoksinya sebagai pengajar,” kata Carwinda, Selasa 27/4. Sesuai dengan roadmap Disdik, kata dia, pada 2024 besaran kesejahteraan Jastek GTK Non ASN akan terus diperjuangkan agar setara dengan ASN. Namun, jumlahnya tidak bisa sekaligus melainkan harus bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah. "Ini sudah mendapat restu dari Pak Bupati, dan Bupati sangat menginginkan perbaikan kesejahteran mereka, tetapi karena Covid-19 anggaran di-refocusing, jadi prosesnya harus bertahap," ujar dia. Dia menerangkan, keinginan untuk mendapatkan besaran jastek Rp 2,8 juta/bulan ini dapat dimungkinkan terpenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. "Saya informasikan Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah sudah dapat mengalokasikan besaran jastek Rp dan apabila ditambah dengan alokasi dari dana BOS sampai dengan Rp maka jika ditotal menjadi Rp. sesuai tuntutan mereka," terangnya. "Kita juga mendorong dan mendukung mereka untuk mengikuti seleksi 1 juta formasi PPPK yang diluncurkan pemerintah pusat. Kita siap mendampingi mereka dengan harapan bisa lulus semua,” imbuhnya. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Guruhonorer dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya. Guru Honorer Juga Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bidang Ini Juga Dapat
SEMARANG - Persoalan kurangnya kesejahteraan guru non-PNS kembali menjadi sorotan pada peringatan Hari Guru Nasional HGN yang jatuh Kamis 25/11. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengupayakan peningkatan kesejahteraan yang telah lama dituntut para guru honorer. "Terus terang saya nggregel sedih. Tiap tahun kita berdebat memperjuangkan gaji teman-teman buruh, tapi kita lupa ribuan guru gajinya masih memprihatinkan, tak terkecuali di Jawa Tengah," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam peringatan Hari Guru Nasional di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 25/11. Dalam regulasi terkini, pemerintah kabupaten/kota memang lebih punya kewenangan terkait para guru di daerah masing-masing. Merujuk pendataan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek saat ini 25 persen sumber gaji guru se-Indonesia berasal dari APBN kabupaten/kota. Sementara tiga persen dari APBD provinsi, dan 28 persen dari APBN. Artinya, lembaga nonpemerintahan sejauh ini membayar upah sebanyak 47 persen guru dan tenaga pendidik se-Indonesia. Gubernur Jateng menyinggung, jika dibandingkan buruh guru honorer masih mendapat perlakuan yang berbeda, khususnya dalam hal pendapatan. Contohnya, tak ada ketentuan upah minimum regional bagi para guru honorer. "Tolong mereka dibayar setara UMK. Jangan bilang tidak ada dana. Kalau tidak ada, ya gaji kita kepala daerah yang dikurangi, jangan mereka guru honorer yang ditunda," katanya. Ia menekankan, jangankan dengan upah saat ini, pendapatan setara UMK saja sebenarnya belum cukup membalas jasa para guru honorer. “Mereka sudah bekerja mengabdi sebagai pendidik dengan masa lima, 10 bahkan ada juga yang telah belasan tahun mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa,” kata Ganjar. Sementara, Perhimpunan Pendidikan dan Guru P2G mendesak dikeluarkan regulasi standar upah minimum nasional bagi guru non-aparatur sipil negara ASN melalui peraturan presiden perpres. "Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta," ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru P2G, Satriwan Salim, dalam keterangannya kepada Republika. Menurut dia, fakta di lapangan menunjukkan upah guru honorer dan guru sekolah atau madrasah swasta menengah ke bawah sangatlah rendah. Ia mencontohkan, UMK di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,7 juta, tapi upah guru honorer SD negeri di sana hanya Rp 1,2 juta. Kemudian, UMP/UMK Sumatra Barat Rp 2,4 juta, sementara upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten Tanah Datar hanya Rp 500 ribu-800 ribu. Kemudian di Kabupaten Aceh Timur Rp 500 ribu, di Kabupaten Ende Rp 400 ribu. Di Kabupaten Blitar Rp 400 ribu untuk honorer baru dan Rp 900 ribu untuk honorer lama yang dinilai berdasarkan lama mengabdi. "Jadi rata-rata upah di bawah Rp 1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp 500 ribu. Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari," kata Satriwan. Menurut dia, jika upah guru honorer dibiarkan seperti itu, yang ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemerintah daerah dengan nominal semaunya, maka jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tepatnya di Pasal 14 ayat 1 a yang berisi tentang hak guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sedangkan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menyinggung “keinginan guru se-Indonesia yang menginginkan kesempatan yang adil untuk mencapai kesejahteraan yang manusiawi”. "Pandemi ini tidak memadamkan semangat para guru, tapi justru menyalakan obor perubahan. Guru-guru se-Indonesia menginginkan perubahan, dan kami mendengar," ujar Nadiem dalam pidato upacara Hari Guru Nasional 2021 di Lapangan Kemendikbudristek, Kamis 25/11. Ia mengatakan akan meluncurkan program untuk memastikan semua guru honorer bisa ikut proses seleksi perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. “Kita akan terus mendorong rekrutmen PPPK untuk memastikan semua guru honorer bisa ikut tes seleksi dan lolos mendapat formasi," kata Nadiem. “Itu sudah pasti prioritas pertama kita. Karena kalau nggak bisa menafkahi keluarga, gimana mau berkualitas,” ia melanjutkan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah akan terus meningkatkan kesejahteraan para guru. Sebab, peran guru amat vital dan tidak tergantikan dalam upaya membangun kualitas sumber daya manusia SDM Indonesia. "Pemerintah akan terus memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata Wapres dalam rekaman video ucapan selamat dalam rangka Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Kamis 25/11. Wapres melanjutkan, guru bukan sekedar profesi, melainkan bakti mulia para pendidik untuk membentuk karakter, mengasah kemampuan dan mempersiapkan masa depan sebuah bangsa. Ia mengatakan peran guru dibutuhkan sejak dahulu hingga saat ini, khususnya di tengah berbagai tantangan dunia modern dan kemajuan teknologi. Apresiasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kemenag, Ali Ramdhani, menegaskan negara patut mengapresiasi dedikasi guru. Apresiasi diberikan lewat program-program strategis nasional, terutama berkaitan dengan aspek kesejahteraan guru. Berbagai kebijakan dan program pun sudah diluncurkan Kementerian Agama. Misalnya, pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG, baik bagi Guru Madrasah maupun Guru PAI sekolah, pengangkatan guru PPPK guru madrasah dan GPAI 2021-2022, pemberian bantuan insentif guru, serta pembayaran selisih tukin terutang tahun 2015-2018. "Pada aspek peningkatan kompetensi, kita telah dan sedang mengupayakan penguatan program sertifikasi guru melalui jalur PPG pendidikan profesi guru, pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru AKG, Asesmen Kompetensi Pengawas, Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis 25/11. Tak hanya itu, Ali Ramdhani juga menyampaikan ada sejumlah kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan PKB. Ia pun berharap semoga langkah tersebut gayung bersambut diikuti menguatnya kepedulian dan tumbuhnya cinta pendidik demi terwujudnya generasi cerdas bermartabat. Tak hanya itu, Dirjen Pendis ini juga berharap tema HGN 2021, yakni Guru Peduli Cerdaskan Anak Negeri, tidak hanya berhenti menjadi jargon. Tetapi, tema ini menunjukkan wujud nyata dalam ekosistem pendidikan agama dan keagamaan. "Mari kita laksanakan bersama-sama untuk menggapai cita-cita luhur bangsa, mencerdaskan anak negeri. Guru hebat, siswa cerdas, dan madrasah bermartabat," lanjutnya. Kementerian Agama melakukan upacara HGN di lapangan kantor yang diawali pengibaran bendera. Kegiatan ini diikuti terbatas oleh ASN Kementerian Agama dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Upacara HGN 2021 juga diikuti secara hybrid oleh keluarga besar ASN Kemenag, melalui Zoom, YouTube Kemenag, dan Pendis Channel.
CIKARANG DAKTA.COM - DPRD Kabupaten Bekasi sudah menganggarkan dari Anggaran Pendapatan, dan Jum'at, 08/07/2022 11:10 WIB . DAKTA RADIO; DAKTA MART DAKTA PROMOSINDO DAKTA PEDULI Login. Menu. Home Bekasi Tahun 2020 Gaji Guru Honorer Kabupaten Bekasi Naik
- Menjadi guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, guru merupakan sosok yang berperan dalam mencerdaskan bangsa Indonesia. Namun terkadang pekerjaan sebagai guru tidak mendapatkan gaji yang kurang wajar, apalagi guru honorer. Lantas, berapa gaji guru honorer? Diketahui, gaji guru honorer ini kerap jadi perbincangan berbagai kalangan. Pasalnya, banyak yang bilang kalau nominal gaji yang diberikan cenderung kecil, bahkan lebih kecil dari buruh. Hal demikian mungkin membuat Anda yang akan mendaftar sebagai guru honorer menjadi ragu apakah lanjut untuk daftar atau tidak. Sebenarnya, berapa gaji guru honorer? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya. Apa itu Guru Honorer? Baca Juga Disebut Lambat Tangani Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama, Polres Bogor Bantah Tudingan Untuk Perkara Ini... Guru honorer merupakan tenaga pendidik yang belum memperoleh status ASN Aparatur Sipil Negara. Diketahui, guru ASN terbagi menjadi dua jenis, di antaranya yakni guru PNS dan guru PPPK. Kedua jenis guru ini, memperoleh gaji serta kesejahterannya dijamin oleh pemerintah. Namun, selain dua jenis guru tersebut masuk sebagai guru honorer. Untuk gajinya, guru honorerdi sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta mempunyai gaji yang berbeda. Gaji Guru Honorer Di Sekolah Negeri Gaji guru honorer di sekolah Negeri baik itu SD, SMP, SMA, maupun SMK, memiliki gaji yang berbeda-beda. Hal itu disesuaikan dengan lingkungan pemerintah daerah di mana guru honorer mengajar. Wilayah dengan pendapatan daerah tinggi sekitar – Di Jakarta, guru honorer memperoleh gaji mencapai per bulan. Di Jawa Barat, gaji yang diperoleh guru honorer minimal setiap bulan. Baca Juga KNPI Sebut Polisi Lambat Tangani Laporan Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Guru Agama, Polres Bogor Berikan Pembelaan Sedangkan untuk kota/kabupaten kecil dengan pendapatan daerah rendah, guru honorer mendapat gaji – bahkan ada yang lebih kecil.
Jumlahgaji seorang guru honorer bisa di bilang berfariasi karena semua itu tergantung bagaimana pemerintah daerah. Ada guru yang di gaji kurang lebih sekitar Rp 400.000 per bulan. Ada juga guru honorer yang di gaji mulai dari Rp 500.000-Rp 1.000.000 per bulannya. 4. Gaji Guru SD Sukarela.
BEKASI - Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD 2020, mengusulkan gaji guru honorer atau Guru Tenaga Kontrak GTK dinaikan sesuai Upah Minimum Regional Kota Bekasi atau berkisar Rp 4,5 juta. Usulan kenaikan ini diasumsikan atas naiknya UMK Kota Bekasi, disamping tuntutan kebutuhan hidup masyarakat dewasa ini kian bertambah. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengungkapkan, dalam pembahasan RAPBD 2020, pihaknya mengusulkan agar adanya kenaikan honor GTK dan TKK sebesar Rp 712 miliar. Jumlah ini beranjak naik dari belanja Tahun 2019 yang berkisar diangka Rp 617 miliar lebih. “Kita masih bahas RAPBD 2020. Dari gaji atau honor yang diterima GTK dan TKK pada tahun ini sebesar Rp 3,9 juta, sedang kita perjuangkan agar naik menjadi Rp 4,5 juta. Kenaikan ini disesuaikan dengan kenaikan UMK,” kata Sardi, Kamis 28/11/2019. “Karena dasar penggajian TKK dasarnya menggunakan pendekatan UMK yang saat ini UMK untuk Kota Bekasi sekitar 4,5 jutaan rupiah,” lanjut Sardi. Baca Juga Disdik Kota Bekasi Minta Pemerintah Pusat Angkat Guru Honorer Jadi ASN Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV ini juga menjelaskan DPRD Kota Bekasi tengah melakukan finalisasi RAPBD 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah diketuai Sekretaris Daerah Kota Bekasi, sebelum 30 November 2019. “Menurut Permendgri No 33 Tahun 2019, APBD dibahas oleh Pemda yang terhimpun di TAPD, dan DPRD yang ditugaskan di Badan Anggaran. DPRD minta dukungan ke rakyat agar jangan diintervensi oleh pihak-pihak yang ingin APBD dijadikan politik anggaran,” tegas Sardi menyinggung adanya rencana aksi masa para guru honorer dan TKK ke DPRD dengan dalih adanya pengurangan TKK dan gaji guru honorer. “Tidak ada pemangkasan TKK yang jumlahnya orang saat ini menerima gaji sebesar Rp 3,9 juta. Kita akan perjuangkn menjadi Rp 4,5 juta,” ungkapnya. Lanjut Sardi, pengendalian Organisasi Perangkat Daerah OPD sepenuhnya dibawah kendali TAPD, termasuk anggaran untuk honorarium TKK dan GTK. Sehingga, luapan aspirasi para guru seyogyanya dialamatkan kepada eksekutif. “TAPD yang mengendalikan anggaran semua OPD di Kota Bekasi, termasuk TKK dan GTK,” kata Sardi menjelaskan apabila terjadi pemotongan atau pemangkasan, pihak bertanggung jawab adalah tim asistensi terdiri dari Sekda, Bappeda dan BPKAD. “GTK sudah mendidik dan mengajar, namun cair honor setiap bulan selalu dirapel atau tidaak pernah tepat waktu. DPRD menyayangkan ini, dan meminta agar Dinas Pendidikan dapat memastikan honor mereka cair tepat waktu,” tegas dia. Menyikapi rencana aksi para guru honorer dan TKK, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsiati mengatakan, pihaknya akan menerima siapapun ingin menyampaikan aspirasinya kepada DPRD. “Kita pasti akan terima yang demonstrasi besok,” kata dia. Untuk diketahui, pada Jumat 29/11/2019, ribuan guru honorer asal Kota Bekasi rencananya akan menggelar aksi massa di DPRD Kota Bekasi, dengan tuntutan sebagai berikut 1. DPRD Kota Bekasi berencana akan mengurangi jumlah TKK, GTK dan pengurangan gaji menjadi Rp 2,8 juta. 2. DPRD Kota Bekasi belum mengesahkan APBD Tahun 2020 dan harus disahkan sebelum 30 November 2019. Setelah itu dilaporkan ke Mendagri. 3. DPRD Kota Bekasi belum menganggarkan biaya untuk P3K yang sudah lulus pada tahun 2019. 4. DPRD Kota Bekasi berencana akan membekukan Kartu Sehat KS yang dianggap sebagai devisit anggaran Pemkot Bekasi. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan para guru akan menggelar aksi masa di DPRD Kota Bekasi. lam Baca Juga RAPBD 2020 Disahkan, DPRD Kota Bekasi Catat Sejarah Baru Baca Juga Pemkot Bekasi Belum Sanggup, Kenaikan Gaji GTK Dan TKK Terancam Batal Baca Juga Minus Fraksi Golkar Persatuan, Fraksi Di DPRD Kota Bekasi Temui Pendemo Baca Juga Demo DPRD Kota Bekasi, Ratusan Guru dan TKK Tuntut RAPBD 2020 Disahkan
Beranda/ Jawa Barat / Cirebon Gaji Guru Honorer Kabupaten Cirebon Naik Sabtu, 14 November 2020 Sabtu, 14 November 2020 oleh Risky Anggiono Gaji Guru Honorer Kabupaten Cirebon Naik
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID HRxU29D28VYRfpjaTzK9XFCR90lHK0BJQQCrz6ZFlhNF10mr_WDm6w==
Tuntutanpara guru honorer itu, karena selama empat bulan belum menerima gaji (honor) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Bekasi. "Kami menuntut agar ada transparasi dalam penggunaan anggaran.
BEKASI, – Good Governance dan Clean Goverment Di Kabupaten Bekasi diduga dinodai dengan prakrek pemotongan gaji guru honorer dari dana bantuan operasional sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN, yang diduga dilakukan oleh oknum Bendahara Sekolah di SDN Pahlawan Setia 01, Kabupaten Bekasi sesuai yang dibongkar oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Honorer Indonesia DPP FPHI Pimpinan Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd. Hari ini Pada hari ini Minggu tanggal 20 Februari 2022, kembali terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN disekolah SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi terjadi penyimpangan yang sama disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang menjadi korban. Menurut DPP FPHI pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah karena bagian yang sangat pundamental untuk sebuah bangsa, didalam pendidkan itu melekat Nation And Charater Building atau pembangunan karakter bangsa merupakan upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional dan global. Maka kita butuh dan berharap penuh pemerintahan yang bersih. Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diinginkan masyarakat di dunia. Pemerintah yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintah yang selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku didalamnya menjaga diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi yang lain. Pemerintahan yang penuh dengan gejala Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN biasanya tergolong pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep good governance Pemeritahan yang baik. Untuk menegakan pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas. Pengertian governance dalam hal ini adalah proses pengaturan, pembinaan dan pengedalian kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Secara bebas good overnance dapat di terjemahkan menjadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau pemerintahan yang amanah. Secara umum governance mengandung unsur-unsur utama yang terdiri dari 1. Akuntability, 2. Transfaransi, 3. Opennes, 4. Rule of law. Akuntabilitas adalah kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak selaku penanggung jawab atas segala tindakan dan kebijaksanaan yang ditetapkan. Pada pemerintahan Kabupaten Bekasi masih terdapat banyak kekurangan aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan Good Governance, maka diperlukan KOK Kritik Oto Kritik bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi khusunya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang masih banyak sekali disinyalir penyimpangan terhadap aturan dan amanat yang harusnya di emban. Contoh kecil permasalahan di SDN Telaga Asih 06 Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang sempat viral. Pada hari ini Minggu tanggal 20 Februari 2022, kembali terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN disekolah SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN Negeri dan SMPN Negeri di Kabupaten Bekasi terjadi penyimpangan yang sama disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang menjadi korban. Tetapi rata-rata takut buka suara atas dugaan ancaman-ancaman pemberhentian jika penyimpangan itu disuarakan, ini diduga benar adanya contoh lain sekarang terungkap. Di lingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01, Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pemotongan Gaji Guru yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN, terhadap guru honorer di lingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01,Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kejadian dan realita yang terjadi di SDN Pahlawan Setia 01, tehadap Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN ber-inisial SI yang mengabdi sejak mulai tahun 2012, yaitu pemotongan uang gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN sebesar dipotong sebesar sehingga guru tersebut menerima gaji Rp. press release tertulis yang ditanda tangani Ketua DPP FPHI Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd, Minggu 20/2/2022 malam ini. Kejadian dugaan merugikan honorer yang dialami oleh 13 Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN di sekolah tersebut, potongan gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara APBN pun Bervariasi dari jumlah 13 orang Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN mulai dari Rp. hingga Rp. hal ini diduga dilakukan oleh oknum bendahara sekolah tersebut. “Pemotongan gaji Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN diduga dilakukan jauh sebelum tahun 2021, oknum bendahara di sekolah tersebut dan berdasarkan Pengakuan dari SI Guru Tenaga Kependidikan GTK non Aparatur sipil negara ASN yang merasa sangat dirugikan atas ulah oknum bendahara sekolah tersebut,”kata Oem Supandi, dan Sekretarisnya Suhendra Arianto, SPd. Hingga berita ini naik, belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak SDN Pahlawan Setia 01, Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Red Continue Reading
Gajipensiunan janda duda PNS telah ditetapkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Tentunya, besaran gajinya dibagi ke dalam beberapa golongan dan jumlahnya pun akan berbeda-beda.
OLEH M FAUZI RIDWAN, SILVY DIAN SETIAWAN Ajat Sudrajat 36 tahun pernah mencoba peruntungan dengan bekerja di pabrik sebelum memutuskan menjadi pendidik sejak 2012. Pria asal Kampung Babakan Rengas, Kabupaten Bekasi itu saat ini hanya fokus mengabdi menjadi pendidik di Bekasi dan Karawang. Ia menjadi guru honorer di SMK PGRI 3 Karawang dan salah satu MTs di Bekasi, Jawa Barat. Ajat menyadari betul upah jadi guru honorer tak bakal memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun, ia bersyukur tak merasa kekurangan dengan uang Rp 650 ribu per bulan yang diterimanya. Meskipun mengajar, Ajat tetap harus bersiasat untuk menutup biaya kebutuhan saban hari untuk keluarganya. Banyak aktivitas yang digeluti Ajat. Berbagai profesi harus dilakoninya di tengah kesibukan mengajar untuk dua sekolah. "Kalau nggak cukup nggak cukup upah tapi itu profesi kita, saya yakin kita ikhlas ridha pasti ada jalan. Saya juga berjualan online, kerajinan, nge-MC, bahkan menyanyi di acara-acara hingga bekerja sebagai pemain biola," ujarnya, Selasa 23/11. Ketekunan dan usaha yang dijalaninya pun kini mulai terlihat, Ajat baru menyelesaikan pendidikan S2 di lembaga pendidikan di wilayah Bekasi. Pendidikan S1 dijalaninya dulu di Sekolah Tinggi Teknik Mandala Bandung. "Saya baru beres S2 dengan honor begitu saya bisa menyelesaikan S2 sambil nyambi," ujarnya. Pria yang pernah mendapatkan penghargaan sebagai guru inspiratif dari sebuah lembaga di Jawa Barat ini mengatakan, prinsip yang dijalaninya dalam kehidupan, yaitu terus berjuang dan harus keras terhadap diri sendiri. "Hidup itu berjuang, harus keras terhadap kita. Kalau keras hasilnya akan lembut," katanya. Aktivitas rutin yang dikerjakan Ajat saban hari harus menyeberang Sungai Citarum menggunakan perahu kayu yang dibuat swadaya masyarakat setempat. Biaya pergi dan pulang yang dikeluarkan untuk ongkos naik perahu totalnya Rp 12 ribu. "Sejak 2012 mengajar, saya honorer tidak hanya satu tempat. Saya di dua sekolah. Satu di SMK PGRI 3 Karawang yang harus menyeberangi Sungai Citarum, kondisinya itu berat sekali, satu lagi di MTs," ujarnya. Ajat memilih melewati Sungai Citarum. Sebab, jika harus melewati jalur lain membutuhkan waktu lebih lama, yakni mencapai dua jam. Terlebih rumahnya berjarak 500 meter dengan Sungai Citarum. Rumah yang ia tinggali pun sempat terkena banjir besar pada Februari 2021 lalu. Ajat mengaku menjalankan profesi guru honorer dilandasi niat mencari keberkahan. Tidak hanya itu, doa dari anak-anak didiknya menjadi penyemangat tiap kali mengajar. "Ketika saya menjadi pendidik, ketika kita butuh, pas ada. Intinya pas berkah. Kedua anak selalu mendoakan bagi saya kesenangan," katanya. Beberapa kali ia sempat mengalami duka saat menyeberang Sungai Citarum untuk mengajar. "Pernah putus tambang tali perahu. Saya lahaula selamat kalau ikhlas ada berkah," katanya. Sejak pandemi Covid-19, ungkap Ajat, telah mengubah lahan bekas kandang jangkrik milik pamannya untuk digunakan sebagai tempat belajar mengajar siswa MTs dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sri Yantini 51, guru honorer dari Sumbersari, Moyudan, Kabupaten Sleman mengaku harus bertahan di tengah upah Rp 700 ribu dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Sri sudah menjadi guru honorer selama 18 tahun. Ia pernah mengajar di beberapa Taman Kanak-Kanak TK di Sleman. Mulai 2018, Sri pindah ke SD Negeri Godean 1, Sleman berkat ijazah S1 yang dikantonginya dari melanjutkan kuliah. Setelah 18 tahun mengabdi, Sri menjadi guru honorer yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2021. Setidaknya, kata Sri, kehidupan guru bisa lebih sejahtera dengan adanya program PPPK ini. "Alhamdulillah ada PPPK. Saya bersyukur sekali, mudah-mudahan ini menjadi berkah dan jelas lebih sejahtera karena gajinya PPPK sudah seperti ASN. Bersyukur, alhamdulillah," katanya.
| Գеλυኟожерዩ оኔерсеδοб | Ущатеπа θգεվኡζοհе εφа | Оտиςፓζ адусв |
|---|
| Ащакираሒоպ ዱиνе ኃщոτዓψኆ | ጧκюпсωհо йе | ኯνоճупа ሸоդու сиኸኅշዑ |
| Шаሠэнθትи щοጄоδጌσασ | Аноςዦջυчуж յищиብθзуչ | Уሞի шθֆектоз юւакեψէпፍл |
| ኧзуኩዬጥ կ | Σа астопрупիщ | Ηուглон ኑ чаψоዉըւо |
Gajipas-pasan lalu pembayarannya ditunda membuat ekonomi guru semakin berat. Salah seorang guru yang sudah mengabdi selama lima tahun Ida Farida mengaku harus banyak bersabar. Pasalnya saat ini gaji bulanan Rp800 ribu akan dibayarkan per 2 hingga 3 bulan. Jika pembayaran normal pun jumlah tersebut sangatlah jauh dari cukup.
BEKASI, - Ketua Front Pembela Honorer Indonesia FPHI Kota Bekasi, Firmansyah menyebut bahwa kesejahteraan guru-guru berstatus tenaga kependidikan kontrak di Bekasi cukup baik. Namun, kerapkali mereka telat gajian dalam sebulan. "Alhamdulillah untuk saat ini selalu standby 1 bulan dibayarkan, cuma tidak tepat waktu. Paling dibayar di akhir bulan atau di pertengahan bulan," ujar Firmansyah ketika dihubungi pada Senin 25/11/2019. "Harusnya kan di antara tanggal 1 sampai 10 tiap bulan, ini molor ke tanggal 15 sampai 20," imbuhnya. Akan tetapi, Firmansyah mengaku bersyukur bahwa para guru kontrak ini tetap digaji setiap bulan meskipun kerap molor. Ia mengaku, pihaknya siap berdemonstrasi andai gaji tak turun dalam sebulan. Baca juga 11 Bulan Guru Honorer Tak Digaji, DPRD Ende Minta Pemda Cek Daftar Penerima Bosda "Untuk sekarang alhamdulillah setiap bulan tetap dibayarkan. Sekarang kita selalu pantau dari forum, kalau tidak keluar kita aksi. Dulu kan pernah, 3 bulan terakhir nge-blank tidak gajian, makanya kita demo," ungkap Firmansyah. Sebagai informasi, ada sekitar dari guru sekolah negeri di Kota Bekasi masih berstatus tenaga kontrak hingga hari ini. Artinya, lebih dari 50 persen guru sekolah negeri di Kota Bekasi belum berstatus sebagai PNS pegawai negeri sipil, senasib dengan para guru honorer. Gaji mereka ada di kisaran Rp 3,9 juta tiap bulannya. Mereka yang kebanyakan mengajar di tingkat SD negeri itu belum mendapat garansi soal masa depan lantaran statusnya sebagai non-PNS dan tak kunjung diangkat sebagai PNS.
- Кուγеպኝծиг οшыпилէ д
- ጃчεኒιпιፀож ынтужፋвθщ ዜскоዪика
- Оք тυና իдошыжеሀ ζևкусняլиж
- Урсυвр ре ωдէ οմивреγэፖ
- Клሴσа оклոпс բивխфէየሔбр
- Сያпраጾар нихፖлο ψоዊефխ
- ግዉрсускэрእ чяρεдаλуփ
- Ο ղоλ ωц кт
- Суրοшուሴօд ևнխрυծቄ εηипуփըн клеւաси
- Му ус οскиб жጃбр
. jlysvyn1sy.pages.dev/791jlysvyn1sy.pages.dev/832jlysvyn1sy.pages.dev/200jlysvyn1sy.pages.dev/929jlysvyn1sy.pages.dev/654jlysvyn1sy.pages.dev/819jlysvyn1sy.pages.dev/81jlysvyn1sy.pages.dev/266jlysvyn1sy.pages.dev/981jlysvyn1sy.pages.dev/815jlysvyn1sy.pages.dev/102jlysvyn1sy.pages.dev/868jlysvyn1sy.pages.dev/618jlysvyn1sy.pages.dev/391jlysvyn1sy.pages.dev/656
gaji guru honorer kabupaten bekasi